Desa Oenaek
Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang - 53
Administrator | 05 Mei 2025 | 67 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
25 05-0 09:28:25
67 Kali Dibaca
- Kondisi Desa
Secara Administratif Desa Oenaek termasuk dalam Wilayah Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur , merupakan salah satu Desa pemekaran dari Desa Tesabela sedangkan nama Oenaek adalah sebuah nama yang sudah ada sejak jaman Kefetoran/Kerajaan yang mulanya di kenal dengan nama Temukun dan wilayah pemerintahannya meliputi beberapa tempat di kupang Barat, dan pada awal berdiri Desa tersebut hanya terdiri dari 5 Dusun yaitu: Dusun I sampai Dusun III sekarang di Desa Oenaek, Dusun IV di Kailili dan Dusun V di Oeli,i.
Seiring dengan perkembangan Zaman dan terbentuknya Struktur pemerintahan Baru. Saat ini Desa Oenaek merupakan salah satu Desa yang termasuk, dalam wiayah kecamatan Kupang Barat dimana terdiri dari 5 (Lima) Dusun dengan 5 (Lima) RW, dan 10 (sepuluh) RT. sejak Zaman dahulu hingga sekarang sebagian besar masyarakat Desa Oenaek bermata pencaharian sebagai petani dan peternak, dan hampir seluruh penduduk asli Desa Oenaek, memeluk agama Kristen Protestan.
Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998, Penyelenggaraan pemerintahan berubah secara dratis, mulai dari pusat hingga Desa. Dalam kaitan dengan itu terbitnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah secara otomatis menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang pemerintahan Desa. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Desa atau yang di sebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan republik Indonesia.
Sebagai perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, dibentuk Badan Permusawaratan Desa(BPD) atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa bersangkutan, yang berfungsi menetapkan peraturan Desa, Bersama Kepala Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Keanggotaan badan Permusawaratan Desa terdiri dari wakil penduduk Desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah mufakat. Masa jabatan Badan Permusawaratan Desa 6 (enam) tahun dan dapat di pilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Keadaan iklim di Desa Oenaek pada umumnya sama dengan dengan wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dikenal dengan 2 (dua) musim, yaitu musim kemarau dan musim hujan. Pada bulan juni – september arus angin berasal dari Australia dan tidak banyak mengandung uap air sehingga mengakibatkan musim kemarau. Sebaliknya pada bulan desember – maret arus angin banyak mengandung uap air yang berasal dari Asia dan samudera Pasifik sehingga terjadi musim hujan.
Keadaan seperti ini berganti setiap setengah tahun setelah melewati masa peralihan pada bulan april – mei dan oktober – november, walaupun demikian mengingat Nusa Tenggara Timur dekat dengan Australia, arus angin banyak mengandung uap air dari Asia dan Samudera pasifik sampai di wilayah NTT kandungan uap airnya sudah berkurang yang mengakibatkan hujan di wilayah ini berkurang. Hal inilah yang menjadikan desa ini sebagai wilayah yang tergolong kering dimana hanya 4 (empat) bulan yakni Januari s/d maret, dan desember yang keadaannya relatif basah dan 8 (delapan) bulan sisanya relatif kering.
- Sejarah Desa
|
Desa Oenaek dibentuk dengan Keputusan Gubernur KDH. Nusantara Tk. I Nusa Tenggara Timur Nomor : Und.2/1/27 tanggal 4 November 1964 tentang Pembentukan Desa Gaya Baru di Seluruh Daerah Nusantara Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Nusantara Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati KDH Tk. II Kupang Nomor : DD.12/II/I tanggal 7 Mei 1969 mengenai Pembentukan Desa – Desa Gaya Baru di Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang. |
|
Desa Oenaek sebelumnya bagian dari Desa Tesabela, adalah gabungan dari Dusun Tuaanak, Dusun Batubao dan Dusun Oenaek. Desa gabungan atau Desa gaya baru yang terbentuk sejak 1967sampai dengan tahun 2002, ternyata perjalanan waktu kurang lebih 43 tahun lamanya, maka timbul pemikiran untuk memekarkan Desa Oenaek yang sebelumnya adalah Dusun V dari Desa Tesabela yang mempunyai wilaya yang sangat luas kurang lebih 16 km dengan jumlah penduduk cukup dan jarak Oenaek dengan pusat Desa Tesabela 8 km, untuk merupakan salah satu Desa yang sudah ada sejak jaman Kefetoran/Kendekatan pelayanan kepada masyarakat Dengan dasar pertimbangan di atas maka Tokoh masyarakat mengusulkan kepada Pemda Kabupaten Kupang dan diteruskan ke Pusat hingga pada tanggal 5 Juli 2003 Pemda Kabupaten Kupang menetapkan Desa Oenaek menjadi Desa pemekaran dari Desa Tesabela Sampai dengan tanggal 12 Maret 2004, maka Desa Oenaek mulai mempersiapkan diri sebagai Desa persiapan yang di pimpin oleh Kepala Desa persiaan yang bernama JOEL LANI sampai tahun 2006 menjadi Desa defenetif dengan terpilih Kepala Desa secara demokrasi periode 2007 sampai 2013 yang di pimpim oleh Kepala Desa Bapak JOEL LANI dan pada periode 2013 sampai 2019 di pimpin oleh Kepala Desa Bapak IMANUEL NDUN dan dari 2019-2021 di pimpin oleh Pejabat Kepala Desa yang ditunjuk oleh Camat Kupang Barat. dan pada tahun 2021 terpilih Bapak HERMAN LANI,S.Pd sebagai Kepala Desa Oenaek untuk periode 2022-2027. Seiring dengan perkembangan zaman dan terbentuknya struktur Kepemerintahan baru saat ini Desa Oenaek merupakan salah satu Desa yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Kupang Barat dimana terdiri dari 5 ( Lima ) Dusun dengan 5 (lima) RW dan 10 ( sepuluh ) RT. Sejak zaman dahulu hingga sekarang sebagian besar masyarakat Desa Oenaek bermata pencarian sebagai petani dan peternak, dan seluruh penduduk Desa Oenaek memeluk Agama Kristen Protestan. Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998 penyelenggaraan Pemerintah berubah secara drastis, mulai dari Pusat sampai ke Desa dalam kaitan denga itu terbitnya Undang-Undang Nomor:22 tahun 1999 yang kemudian di ganti dengan Undang-Undang Nomr 32 tahun 2004 menegaskan bahwa Desa atau di sebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilaya yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam perwujudan Demokrasi, dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, dibentuk Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa bersangkutan, yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa, bersama Kepala Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa terdiri dari wakil Masyarakat Desa Oenaek yang ditetapkan dengan musyawarah dan mufakat. Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa 6 ( enam ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 ( satu ) satu kali masa jabatan berikutnya. |
Secara geografis desa Oenaek terletak di Kecamatan Kupang Barat, dengan luas wilayah lebih kurang 708,37 Hektar, dan mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut:
|
Batas |
Desa |
Kecamatan |
|
Sebelah Utara |
Oematnunu |
Kecamatan Kupang Barat |
|
Sebelah Selatan |
Tesabela |
Kecamatan kupang Barat |
|
Sebelah Timur |
Oematnunu |
Kecamatan Kupang Barat |
|
Sebelah Barat |
Selat Semau ( Laut ) |
Kecamatan Kupang Barat |
Sumber: Data Olahan Profil Desa Oenaek Tahun 2023
Iklim
|
Curah hujan |
=1.997 Mm/tahun |
|
Jumlah bulan hujan |
= 5 bulan |
|
Kelembapan |
= 60 - 80 % |
|
Suhu rata-rata harian |
= 250C |
Sumber: Data Olahan Profil Desa Oenaek Tahun 2023
Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa curah hujan rata-rata pertahun sebesar 1.997 Mm/tahun dengan jumlah bulan hujan sebanyak 5 bulan (Januari s/d Maret dan Desember). Kelembapan udara berkisar antara 60 – 80% dengan suhu rata-rata harian 250C.
Sepeti halnya di desa lain di Kabupaten Kupang pada bulan Juni – September arus angin berasal dari Australia dan tidak banyak mengandung uap air sehingga mengakibatkan musim kemarau. Sebaliknya pada bulan Desember – Maret arus angin banyak mengandung uap air yang berasal dari Asia dan Samudera Pasifik sehingga terjadi musim hujan.Keadaan seperti ini bergantisetiap setengah tahun setelah melewati masa peralihan pada bulan April – Mei dan Oktober – November. Walaupun demikian mengingat Kabupaten Kupang dekat dengan Australia, arus angin yang banyak mengandung uap air dari Asia dan Samudera Pasifik sampai di wilayah Kabupaten Kupang kandungan uap airnya sudah berkurang yang mengakibatkan hari hujan di Kabupaten Kupang lebih sedikit dibanding wilayah yang dekat dengan Asia. Hal ini menjadikan Desa Oenaek sebagai wilayah yang tergolong kering dimana hanya 5 (lima) bulan yaitu bulan Januari, Febuari, Maret, April dan Desember yang keadaannya relatif basah dan 7 (tujuh) bulan sisanya relatif kering.
Orbitasi /Jarak Antar Ibukota
|
Orbitasi |
|
|
Jarak ke ibu kota kecamatan |
= 7 Km |
|
Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan dengan kendaraan bermotor |
= 30 Menit |
|
Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan dengan berjalan kaki atau kendaraan non bermotor |
= 2 Jam |
|
Kendaraan umum ke ibu kota kecamatan |
= - unit |
|
Jarak ke ibu kota kabupaten/kota |
= 75 Km |
|
Lama jarak tempuh ke ibu kota kabupaten dengan kendaraan bermotor |
= 3 Jam |
|
Lama jarak tempuh ke ibu kota kabupaten dengan berjalan kaki atau kendaraan non bermotor |
= 60 Jam |
|
Kendaraan umum ke ibu kota kabupaten/kota |
-unit |
Sumber: Data Olahan Profil Desa Oenaek Tahun 2023
Jumlah Penduduk dan Keluarga
|
Jumlah laki-laki |
423 Jiwa |
|
Jumlah perempuan |
412 Jiwa |
|
Jumlah total |
835 Jiwa |
|
Jumlah kepala keluarga |
211 KK |
Berdasarkan tabel diatas dapat dikatakan bahwa jumlah penduduk yang besar biasa menjadi modal dasar pembangunan sekaligus bisa menjadi beban pembangunan, jumlah penduduk desa Oenaek adalah 835 Jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga 211 Kepala keluarga pada tahun 2025. Agar dapat menjadi dasar pembangunan maka jumlah penduduk yang besar harus disertai kualitas SDM yang tinggi. Penanganan kependudukan sangat penting sehingga potensi yang dimiliki mampu menjadi pendorong dalam pembangunan, khususnya pembangunan Desa Oenaek. Berkaitan dengan kependudukan, aspek yang penting antara lain perkembangan jumlah penduduk, kepadatan dan persebaran serta strukturnya.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
157
Populasi
173
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
330
157
LAKI-LAKI
173
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
330
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
HERMAN LANI, S.Pd
Sekretaris
IVAN G. LOMANG, S.M
Kepala Seksi Pemerintah
HEFER BENYAMIN LENGGA, S.H
Kasi Pelayanan dan Kesejatraan
YUSUF APLUGI
Kaur Keuangan
Sherli Diana Haning, S.P
Kaur Umum dan Perencanaan
Denci Naomi Malelak
Kepala Dusun I
GERSOM SAU
Kepala Dusun II
MESAK MELKIAS LANI
Kepala Dusun III
DERNI SULIANTI LENGGA
Kepala Dusun IV
YESTI KIUK ELUAMA
Kepala Dusun V
FELIPUS TASOIN
Desa Oenaek
Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, 53
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
Agenda
Belum ada agenda terdata

Kirim Komentar