Desa Oenaek
Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang - 53
Administrator | 09 September 2026 | 51 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
26 09-0 14:13:41
51 Kali Dibaca
Desa Oenaek, Kecamatan Kupang Barat – Kabupaten Kupang. Pemerintah Desa Oenaek bersama Panitia Ajudikasi dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang melaksanakan Sidang Panitia Ajudikasi Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Desa Oenaek, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada Selasa, 8 September 2026.
Kegiatan sidang dimulai pada pukul 09.30 WITA dan berlangsung hingga pukul 22.30 WITA. Meskipun berlangsung hingga malam hari, seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Sidang tersebut dibuka dan ditutup secara resmi oleh Bapak Herman Lani, S.Pd., selaku Kepala Desa Oenaek.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Bapak Mikael Agung Melburan, S.H., dengan didampingi dan dibantu oleh beberapa rekan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang serta unsur terkait lainnya.
SIDANG UNTUK MEMASTIKAN KEJELASAN DATA DAN STATUS TANAH
Sidang Panitia Ajudikasi merupakan salah satu bagian penting dalam rangkaian pelaksanaan PTSL. Kegiatan ini menjadi forum untuk melakukan penelitian, pemeriksaan, klarifikasi, serta pembahasan terhadap data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang menjadi objek kegiatan PTSL.
Melalui sidang tersebut, setiap bidang tanah yang telah terdata dalam proses PTSL dapat diperiksa secara lebih cermat, khususnya berkaitan dengan identitas pemohon, riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah, alas hak atau bukti penguasaan tanah, batas-batas bidang tanah, serta keterangan lain yang diperlukan dalam rangka memastikan kebenaran data.
Proses ini penting dilakukan agar data pertanahan yang nantinya menjadi dasar penerbitan sertipikat benar-benar memiliki kejelasan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, Panitia Ajudikasi juga memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat data yang masih memerlukan penjelasan, perbedaan keterangan, keberatan, maupun hal-hal lain yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pertanahan dilanjutkan.
MENJAGA KETELITIAN DALAM PROSES PTSL
PTSL tidak hanya berorientasi pada percepatan penerbitan sertipikat tanah, tetapi juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketelitian, kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta kebenaran data pertanahan.
Oleh karena itu, sidang menjadi momentum penting bagi Panitia Ajudikasi untuk memastikan bahwa setiap data yang diproses telah melalui tahapan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khususnya di Desa Oenaek, proses ini memiliki arti penting karena tanah tidak hanya mempunyai nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat, sejarah penguasaan tanah, hubungan keluarga, serta kepentingan pembangunan desa.
Dengan adanya pemeriksaan dan pembahasan secara langsung, diharapkan potensi kesalahan data maupun persoalan pertanahan dapat diminimalkan sejak awal sehingga proses penerbitan sertipikat dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
KETERBUKAAN DAN TRANSPARANSI MENJADI HAL PENTING
Pemerintah Desa Oenaek terus mendorong agar seluruh tahapan pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara terbuka, transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan dalam proses PTSL menjadi sangat penting karena menyangkut hak masyarakat atas tanah. Setiap proses harus memberikan ruang yang cukup bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperoleh informasi, menyampaikan keterangan, memberikan klarifikasi, maupun menyampaikan keberatan apabila terdapat persoalan terhadap suatu bidang tanah.
Transparansi juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dengan informasi yang jelas dan proses yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap bidang tanah diproses berdasarkan data dan dokumen yang tersedia serta melalui tahapan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Pemerintah Desa Oenaek dalam hal ini berkomitmen untuk tidak memihak kepada pihak tertentu dalam persoalan kepemilikan atau penguasaan tanah. Pemerintah Desa berperan membantu kelancaran proses administrasi dan koordinasi dengan Panitia Ajudikasi serta Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, sementara penilaian dan keputusan dalam proses pertanahan dilakukan berdasarkan kewenangan serta ketentuan pertanahan yang berlaku.
MEMBERIKAN RUANG BAGI MASYARAKAT UNTUK KLARIFIKASI
Dalam proses sidang, berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan bidang tanah menjadi bagian penting untuk diperiksa dan dipertimbangkan.
Apabila ditemukan adanya perbedaan data atau informasi, maka hal tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Prinsip yang dikedepankan adalah bahwa setiap persoalan harus dilihat berdasarkan data, dokumen, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat, sehingga proses PTSL tidak semata-mata mengejar jumlah sertipikat yang diterbitkan, tetapi juga memperhatikan aspek kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atau pihak yang secara sah menguasai tanah.
DUKUNGAN PEMERINTAH DESA
Dalam sambutannya sekaligus saat membuka kegiatan, Kepala Desa Oenaek, Bapak Herman Lani, S.Pd., menyampaikan dukungan Pemerintah Desa terhadap pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Desa berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan data pertanahan yang benar, jelas, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Desa Oenaek.
Pemerintah Desa juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung kelancaran PTSL dengan memberikan informasi yang benar, menyiapkan dokumen atau bukti penguasaan tanah yang dimiliki, menghormati hak-hak pihak lain, serta tidak memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Menurut Pemerintah Desa, keberhasilan PTSL bukan hanya menjadi tanggung jawab Panitia Ajudikasi dan Kantor Pertanahan, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat.
MEMPERKUAT KEPASTIAN HUKUM MASYARAKAT
Pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 di Desa Oenaek diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki atau dikuasai secara sah.
Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat memiliki dokumen pertanahan yang dapat menjadi bukti hak serta memberikan kepastian terhadap status bidang tanah. Selain itu, kepastian hukum atas tanah juga diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, pembangunan desa, serta mengurangi potensi terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Namun demikian, penerbitan sertipikat harus didahului dengan proses administrasi dan pemeriksaan yang benar. Karena itu, keterbukaan, ketelitian, serta partisipasi masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan program PTSL.
KOMITMEN BERSAMA UNTUK PTSL YANG TRANSPARAN
Melalui pelaksanaan Sidang Panitia Ajudikasi ini, Pemerintah Desa Oenaek menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung proses PTSL yang transparan, tertib, akuntabel, objektif, dan berorientasi pada kepastian hukum masyarakat.
Pemerintah Desa juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga suasana yang kondusif selama seluruh tahapan PTSL berlangsung. Setiap persoalan pertanahan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dengan mengedepankan musyawarah, bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Keterbukaan dalam proses PTSL diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa program nasional ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Oenaek.
Dengan berakhirnya sidang tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat terus bersinergi dalam menyelesaikan tahapan-tahapan PTSL berikutnya sehingga proses pendaftaran tanah di Desa Oenaek dapat berjalan dengan baik, tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pemerintah Desa Oenaek menyampaikan apresiasi kepada Panitia Ajudikasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 di Desa Oenaek.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
157
Populasi
173
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
330
157
LAKI-LAKI
173
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
330
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
HERMAN LANI, S.Pd
Sekretaris
IVAN G. LOMANG, S.M
Kepala Seksi Pemerintah
HEFER BENYAMIN LENGGA, S.H
Kasi Pelayanan dan Kesejatraan
YUSUF APLUGI
Kaur Keuangan
Sherli Diana Haning, S.P
Kaur Umum dan Perencanaan
Denci Naomi Malelak
Kepala Dusun I
GERSOM SAU
Kepala Dusun II
MESAK MELKIAS LANI
Kepala Dusun III
DERNI SULIANTI LENGGA
Kepala Dusun IV
YESTI KIUK ELUAMA
Kepala Dusun V
FELIPUS TASOIN
Desa Oenaek
Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, 53
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
268 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS TENTANG PEMBAHASAN DAN PENETAPAN DATA KPM BLT-DDS DESA OENAEK TA 2026
214 Kali
MUSYAWARAH PEMBAHASAN DRAF PERATURAN DESA TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DESA OENAEK BERLANGSUNG PARTISIPATIF, KOMITMEN BERSAMA MEWUJUDKAN DESA RAMAH PEREMPUAN DAN ANAK
211 Kali
KOLABORASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ANTARA PEMERINTAH DESA OENAEK BERSAMA UPTD DUKCAPIL KUPANG BARAT
191 Kali
PENYULUHAN KEGIATAN PTSL DI DESA OENAEK TAHUN ANGGARAN 2026
51 Kali
SIDANG PANITIA AJUDIKASI KEGIATAN PTSL TAHUN ANGGARAN 2026 DI DESA OENAEK BERLANGSUNG HINGGA MALAM HARI
51 Kali
SIDANG PANITIA AJUDIKASI KEGIATAN PTSL TAHUN ANGGARAN 2026 DI DESA OENAEK BERLANGSUNG HINGGA MALAM HARI
214 Kali
MUSYAWARAH PEMBAHASAN DRAF PERATURAN DESA TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DESA OENAEK BERLANGSUNG PARTISIPATIF, KOMITMEN BERSAMA MEWUJUDKAN DESA RAMAH PEREMPUAN DAN ANAK
211 Kali
KOLABORASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ANTARA PEMERINTAH DESA OENAEK BERSAMA UPTD DUKCAPIL KUPANG BARAT
191 Kali
PENYULUHAN KEGIATAN PTSL DI DESA OENAEK TAHUN ANGGARAN 2026
268 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS TENTANG PEMBAHASAN DAN PENETAPAN DATA KPM BLT-DDS DESA OENAEK TA 2026
Agenda
Belum ada agenda terdata

Kirim Komentar